Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, dengan dua perusahaan tambang, PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA, menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Dalam hearing yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (10/06/2024), berbagai pihak berkumpul untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.
Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dengan dihadiri anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Poktan Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, dinas PUPR, PMPTSP, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Agusriansya Ridwan, anggota DPRD yang juga bagian dari Komisi D, menekankan pentingnya aspek sosiologis dan filosofis dalam konstitusi terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa meski negara berhak mengeluarkan izin kepada korporasi untuk mengelola sumber daya alam, pengelolaan tersebut harus dimaksudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Di dalam konstitusi, misalnya Pasal 33, memang negara boleh mengeluarkan izin kepada korporasi manapun untuk mengelola sumber daya alam ini. Tetapi poinnya jelas, kalau dalam Pasal 33 ayat 3, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memang dikuasai oleh negara,” jelas Agusriansya.
Lebih lanjut, Agusriansya menegaskan bahwa eksploitasi yang merugikan rakyat harus segera diminimalisir atau diselesaikan tanpa perdebatan panjang dalam persoalan yuridis. Solusi yang diambil, katanya, harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus ingat, tujuan utama pengelolaan sumber daya alam adalah untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada konflik seperti ini, kita harus mencari solusi yang mengedepankan kepentingan rakyat,” tambahnya.
Hearing ini merupakan langkah awal DPRD Kutim untuk menindaklanjuti surat dari Poktan Bina Warga dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan, pertemuan ini dapat membuka jalan untuk penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat setempat.(adv/dprdkutim)





