Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar hearing guna menindaklanjuti sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA. Rapat tersebut diadakan menyusul surat permohonan rapat dengar pendapat dari Kelompok Tani Bina Warga.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Hadir pula perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta beberapa tamu undangan.
Dalam hearing tersebut, Agusriansyah Ridwan menyampaikan kekecewaannya mengenai proses pembayaran yang dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani. “Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal bermitra dengan SBA,” ujarnya pada Senin (10/06/2004).
Agusriansya menambahkan bahwa dalam hukum pidana dikenal istilah ‘samen spending’ atau pemufakatan jahat. “Ini bisa saja kita mendefinisikan sebagai perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Secara regulasi, Agusriansya menyoroti banyaknya pemenuhan legal yang masih harus dipenuhi dalam rangka kepemilikan lahan. “Tidak hanya dalam perspektif pertanian, tapi termasuk pengelolaan lahan yang masih ada tahapan yang harus dikembangkan. Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pihak kehutanan dalam kesepahaman antara SBA dan kelompok tani. “Kalau kita mau rudut, poinnya juga harus melibatkan kehutanan dalam kesepahaman SBA dan kelompok tani,” tegasnya.
Agusriansya juga mengusulkan agar dinas terkait dan kepolisian turut serta dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir persoalan. “Kalau dianalisis menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” katanya.
Anggota komisi D tersebut menyarankan agar penyelesaian sengketa lahan seluas 73 hektar ini segera dicari solusinya untuk rakyat. “Menurut saya, mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di-clearkan dululah, carilah solusinya untuk rakyat,” tutupnya.
Hearing ini menjadi momentum penting untuk memastikan semua pihak terkait dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa lahan, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pengadan.(adv/dprdkutim)





