InsightKaltim.com, **Sangatta** – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menegaskan pentingnya anggota DPRD menjalankan peran sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.
Sebagai wakil rakyat, mereka memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Tugas kita sederhana kok, kita menerima aspirasi dari masyarakat, sering turun ke lapangan, dan mengawasi kerja pemerintah serta memastikan program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” ujar Yan.
Selain menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), kebijakan pemerintah daerah, dan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, anggota DPRD juga harus mampu menyerap aspirasi masyarakat.
“Dalam keadaan susah maupun senang, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menjadi anggota DPRD adalah panggilan hati untuk melayani seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Yan, yang juga Ketua Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, menyatakan motivasinya menjadi anggota DPRD adalah untuk memberikan lebih banyak bantuan kepada masyarakat. Dia juga berpesan kepada seluruh anggota DPRD agar selalu mengingat bahwa mereka adalah wakil rakyat dan tidak boleh merasa lebih tinggi dari masyarakat.
“Jadi, kita tidak boleh menempatkan diri seolah-olah lebih tinggi dari rakyat, karena kita wakil rakyat. Kita yang harus melayani mereka,” tutupnya.(adv/dprdkutim)





