Insightkaltim.com, **Balikpapan** – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Timur mengadakan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.056,37 gram netto. Acara ini berlangsung di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Jumat (07/06/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, yang turut didampingi perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan bahwa pemusnahan sabu ini berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka. Tersangka pertama, “S”, tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 55,37 gram netto. Dua tersangka lainnya, “A” dan “H”, tertangkap dengan barang bukti seberat 1001 gram netto.
Barang bukti sabu dengan total berat 1.056,37 gram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Proses pemusnahan ini dilakukan bersama-sama oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh instansi terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hasil pemeriksaan dari BPOM Samarinda mengonfirmasi keaslian narkotika tersebut. Para tersangka kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(tar/)





