Insightkaltim.com, **Sangatta -** Persoalan penerimaan tenaga kerja (naker) lokal dan asing kembali menarik perhatian di Kutai Timur (Kutim). Roma Malau, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, menyoroti pentingnya kebijakan yang terukur dalam menerapkan aturan baru terkait hal tersebut.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan bahwa naker di Kutim harus terdiri dari 80 persen lokal dan 20 persen asing. Meski regulasi ini telah disahkan, Roma mengakui bahwa sosialisasi dan implementasinya masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penerapan aturan ini harus dilakukan secara bertahap dan cermat.
“Saat ini, sosialisasi belum bisa dilakukan sepenuhnya karena masih ada aspek-aspek yang perlu disempurnakan dalam sistem penerimaan naker lokal,” ujar Roma.
Dalam upaya mendukung transparansi dan efisiensi dalam penerimaan naker, Distransnaker Kutim merancang aplikasi data terintegrasi. Aplikasi ini direncanakan menjadi platform utama dalam proses rekrutmen naker, memastikan setiap perusahaan yang mengambil naker melalui sistem yang terhubung dengan Distransnaker.
“Ketika aplikasi ini selesai, seluruh proses akan dilakukan melalui platform tersebut,” tambahnya.
Roma menambahkan bahwa aplikasi ini akan mengharuskan perusahaan untuk memindai barcode yang dikeluarkan oleh Distransnaker. Meskipun demikian, ia juga sadar bahwa pengembangan aplikasi ini masih berlangsung, dan meminta kesabaran dari masyarakat serta media hingga aplikasi tersebut siap diluncurkan.
“Ketika aplikasi ini telah final, saya akan menjelaskannya secara detail,” katanya.
Sebelum peluncuran aplikasi, Distransnaker Kutim berencana untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait, termasuk perusahaan dan media massa. Roma berkomitmen untuk mengundang seluruh stakeholder guna memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme baru ini.
“Saya akan menyosialisasikan dulu, kemudian mengundang semua pihak untuk penjelasan lebih lanjut,” paparnya.
Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi serta efisiensi penerimaan naker di Kutim, sambil memastikan prioritas bagi naker lokal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan yang cermat, Distransnaker Kutim yakin dapat melaksanakan aturan ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat.(adv/kutim)





