Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Acara ini dibuka resmi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Hotel Royal Victoria pada Rabu (29/5/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dokumen vital bagi setiap pelaku usaha. NIB, menurutnya, bukan hanya memberikan kepastian legalitas usaha, tetapi juga memastikan bahwa produk konsumen seperti kuliner, kosmetik, dan sabun telah melalui pengawasan yang ketat sehingga aman digunakan oleh masyarakat.
“Selain sebagai bentuk pengawasan, NIB juga menjadi indikator peningkatan ekonomi kerakyatan. Pemerintah memperoleh data mengenai jumlah dan peningkatan usaha rakyat, baik itu UMKM, koperasi, atau bentuk usaha lainnya,” jelas Ardiansyah.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperluas akses bagi produk-produk UMKM, koperasi, dan masyarakat umum. Sebanyak 40 persen dari produk tersebut disediakan untuk diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari regulasi baru.
“Sosialisasi dan bimtek ini sangat penting. Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan optimal. Semoga produk-produk saudara-saudara semakin meningkat dan laris di pasaran,” tambahnya.
Kepala DPM-PTSP Kutim, Darsafani, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi dan bimtek ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang penerapan sistem OSS (Online Single Submission) dan RBA (Risk-Based Approach) dalam proses perizinan usaha. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha dalam memiliki NIB dan tertib melaporkan LKPM secara online.
“Bimtek ini merupakan gelombang pertama dari empat gelombang yang akan dilaksanakan tahun 2024. Pesertanya terdiri dari 75 pelaku usaha dengan narasumber Taufik dan Wahyu Ilahi dari Provinsi Kaltim. Gelombang kedua akan dilakukan pada 30 Mei 2024 dengan peserta 75 pelaku usaha non UMK,” jelas Darsafani.
Acara ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan dan pengawasan usaha di Kutim, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan legalitas dan pengawasan usaha.(adv/Kutim)





