Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, meresmikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 14.500 pekerja rentan dalam sebuah acara yang digelar di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Rabu (22/5/2024). Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Distransnaker Roma Malau dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Bahrani Hasanal.
Dalam acara tersebut, Ardiansyah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, meminta semua pihak bekerja sama untuk mempermudah penyaluran BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait pekerja rentan bagi masyarakat di Kaltim dalam 1 tahun terakhir ini luar biasa. Insya Allah, Kutim tahun ini kami siap hadir secara universal,” ujar Erfan. Dia berharap seluruh penerima manfaat dapat menerima hak mereka dengan baik.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengarahkan Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, serta meminta Distransnaker bekerja sama dengan dinas terkait. “Program BAZNAS di 18 kecamatan harus kita bersama-sama. Kemarin di Kecamatan Karangan, BAZNAS memberikan santunan kepada honorer yang tidak mampu di antaranya mustahik,” tegas Ardiansyah.
Selanjutnya, Ardiansyah juga mengarahkan Distransnaker, Dinas Sosial, Bappeda, dan BAZNAS untuk segera mengadakan rapat koordinasi guna menanggulangi masalah kemiskinan. “Tenaga rentan akan kita perhatikan. Insya Allah masyarakat puas dengan kinerja Pemkab Kutim,” imbuhnya.
Acara tersebut juga ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan dari BPBD, ojol, Doja, Bagian Kesra, dan Dinas Koperasi dan UMKM. Selain itu, Bupati Ardiansyah juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari beberapa pekerja rentan, termasuk almarhum Rahman, nelayan dari Dinas Perikanan, dan almarhum Randu, pedagang dari Dinas Koperasi dan UMKM, masing-masing sebesar Rp 42 juta. Ahli waris almarhum Rita Yuspita dari KPPS KPU di Muara Bengkal juga menerima Rp 42 juta, sedangkan ahli waris Fajar Sodik dari Panwascam Bawaslu Muara Ancalong menerima Rp 84 juta.
Acara ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Dinas Kesehatan Kutim.(adv/Kutim)





