Insightkatim.com, **Sangatta** – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Poniso Suryo Renggono, memberikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutai Timur masa sidang II Tahun 2023-2024.
Rapat paripurna ini digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (15/5/2024), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Joni. Acara ini dihadiri oleh 21 dari 40 anggota DPRD Kutim periode 2019-2024.
Poniso menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dedikasi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Dalam rapat tersebut, Poniso menegaskan bahwa Pemkab Kutim telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas aparatur serta memastikan penggunaan alat pelindung diri sesuai standar.
Poniso juga menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan pemerintah untuk membahas dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Hal ini guna menjadi dasar hukum bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” ujar Poniso.
Lebih lanjut, Poniso menyampaikan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, dan pelatihan terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha. Terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pemerintah akan melakukan konsultasi publik untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol.
Menutup tanggapannya, Poniso mengapresiasi fraksi-fraksi yang mendukung usulan Raperda tersebut. “Kami sependapat dengan Fraksi Golkar bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan hingga ke kecamatan dan desa. Sedangkan ketertiban umum harus mengedepankan asas keadilan dan pendekatan persuasif,” tutup Poniso.
Dalam acara tersebut, Poniso juga menyerahkan Naskah Tanggapan Kepala Daerah kepada Ketua DPRD Joni sebagai bagian dari upaya transparansi dan kolaborasi antara Pemkab Kutim dan DPRD.(adv/kutim)





