Insightkaltim.com, **LONG MESANGAT** – Langkah strategis Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, terwujud saat mengukuhkan dan melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanah Abang. Acara berlangsung di Halaman Posyandu Desa Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Selasa (23/4/2024) pagi.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 141.2/K.827/2023 yang menetapkan susunan baru BPD untuk masa bhakti 2020-2026.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menekankan peran strategis BPD dalam pemerintahan desa serta mengajak anggota yang baru dilantik untuk memberikan kontribusi maksimal dalam memajukan desa. “Kami berharap dengan kehadiran mereka, roda pemerintahan desa akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ardiansyah.
Beliau juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap langkah kerja BPD untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mematuhi hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Camat Long Mesangat, Rapichin, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ardiansyah atas dukungan dalam pengukuhan ini serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta menyukseskan acara tersebut.(adv/Kutim)





