Insightkaltim.com, Kukar – Langkah tegas dalam memerangi korupsi terus diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1.768.795.075 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Hal ini menjadi langkah signifikan dalam mengatasi maraknya tindak pidana korupsi yang merugikan tidak hanya keuangan negara, tetapi juga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pada Selasa (26/3/2024) pagi, Kantor Kejari Kukar menjadi saksi ketika Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, secara resmi menyerahkan dana tersebut kepada Pemkab Kukar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Dana ini berhasil diselamatkan dari dua kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh Tim Pidsus Kejari Kukar.
Ari Bintang Prakosa Sejati menjelaskan, kerugian keuangan negara ini berasal dari dua kasus korupsi. Pertama, terkait kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020, senilai Rp 1.596.795.075.
Kedua, terkait Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019, sebesar Rp 172.000.000.
Menyikapi hal ini, Ari menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama. Tindakan hukum yang diambil tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan dana yang telah dirugikan negara, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat.
Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kukar atas kontribusi dan sinerginya dengan Pemda Kukar. “Ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kami untuk memerangi korupsi dan memastikan tidak ada lagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara di Kukar,” tegasnya.
Edukasi masyarakat juga dianggap sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kejari Kukar.(tar/)





