Insightkaltim.com, TENGGARONG– Dalam kesempatannya, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah bertemu dengan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kukar.
Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Rukun Tetangga di wilayah tersebut sampaikan aspirasi ke Bupati Edi Damansyah, meminta anggaran bantuan berbasis RT ditambah menjadi Rp100 juta.
Selain meminta bantuan berupa tambahan anggaran, sejumlah RT di Kutai Kartanegara juga meminta masa jabatan Ketua RT ditambah menjadi 7 tahun.
Masukan demi masukan pun diserap oleh Bupati Edi Damansyah.
Ia mengungkapkan, apa yang menjadi saran bahkan kritikan oleh ketua RT dirasa positif selama memiliki kebermanfaatan bagi warganya.
Soal pagu anggara minta dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta tidak jadi soal, sudah dipikirkan oleh Bupati Edi Damansyah.
Hanya saja dilihat dari manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi Ketua RT,” ujar Bupati Edi Damansyah, Selasa (19/3/2024).
Tidak hanya itu, ia juga menjawab soal Ketua RT yang meminta masa jabatannya dinaikkan menjadi 7 tahun. Menurutnya, hal tersebut juga tidak menjadi masalah.
Hanya saja ada aturan main yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Disebutkan, masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ya, jabatan ketua RT ini saya katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses.
“Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” kata Edi Damansyah. (adv/kominfokukar)
Bupati Kukar, Edi Damansyah bertemu dengan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kukar. (Foto/ist)





