Insightkaltim.com, KUKAR – Proses pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RPK Kutai Kartanegara telah mencapai tahap uji kelayakan dan kepatutan. Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar menjadi penyelenggara uji tersebut di ruang rapat DPRD Kabupaten Kukar.
Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) diikuti oleh lima calon dewan pengawas radio. Mereka berasal dari tiga unsur, yaitu Unsur Pemerintah (dua calon), Unsur Praktisi (dua calon), dan Unsur Masyarakat (satu calon).
Dafip Haryanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam memastikan keberlanjutan penyiaran publik lokal di wilayah tersebut. “Proses pemilihan Dewan Pengawas menjadi penentu utama bagi kelangsungan LPPL RPK Kutai Kartanegara,” ujarnya pada Kamis, 7 Desember 2023.
Dari lima calon Dewan Pengawas, dua berasal dari unsur pemerintah, dua dari unsur praktisi, dan satu dari unsur masyarakat. Tim UKK, terutama Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, bertanggung jawab menyelenggarakan uji kepatutan sebagai bagian dari tugas mereka.
Hasil rekomendasi dari tim UKK Dewas DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan segera disampaikan. Dafip Haryanto menyatakan, “Kami akan segera sampaikan kepada pak bupati untuk segera dipilih Dewasnya. Dewas akan memiliki peran penting dalam merekrut dewan direksi yang akan mengajukan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).”
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Sulfiansyah, menekankan bahwa terpilihnya Komisi IV sebagai tim seleksi bukan mencerminkan keunggulan mereka, melainkan sebagai pelaksanaan tugas DPRD untuk mewakili masyarakat. “Kemampuan kelima calon sangat luar biasa, sehingga memberikan peringkat menjadi tugas yang sulit bagi kami,” ungkapnya.
Pemaparan program yang disampaikan bersifat normatif, namun visi misi mereka luar biasa. Dewan Pengawas yang terpilih diharapkan menjadi satu tim yang solid dan responsif dalam memajukan RPK Kutai Kartanegara,” sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakan penentuan Dewan Pengawas yang terpilih akan menjadi kewenangan eksekutif dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara. (**kar)





