• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Rp 5 Miliar, Dorong Pertumbuhan Aktivitas Industri Rumah Tapak dan Rumah Susun

oleh InsightKaltim
November 30, 2023
di EKONOMI
0
Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Rp 5 Miliar, Dorong Pertumbuhan Aktivitas Industri Rumah Tapak dan Rumah Susun

Ilustrasi rumah tapak. (Foto/ist)

628
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, Jakarta – Pada 21 November 2023, Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal 5 miliar rupiah. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti masyarakat. “Industri properti memiliki multiplier effect besar, dan pemerintah berharap insentif ini akan meningkatkan aktivitas industri properti yang berdampak positif pada sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi.

BeritaTerkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun, PPN PMSE Masih Dominan

Pajak Digital Melejit, Kas Negara Tertopang Rp47,18 Triliun dari Transaksi Online

Geopolitik Memanas, Emas Kembali Bersinar di Ambang Rilis Data Inflasi AS

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah, yang merupakan bagian dari harga jual 5 miliar rupiah. Contoh transaksi dijelaskan oleh Dwi, dan berdasarkan Pasal 7 PMK, PPN DTP dibagi dalam dua periode: 100% ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dan 50% ditanggung pemerintah untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kebijakan juga tetap berlaku untuk penyerahan dengan skema cicilan, asalkan tidak lebih lama dari 1 September 2023.

Dwi menekankan bahwa rumah tidak boleh dipindahtangankan dalam satu tahun sejak penyerahan. “Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sambil mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Ketentuan lengkap terkait kebijakan ini dapat ditemukan di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, dapat diunduh di laman landas [www.pajak.go.id](www.pajak.go.id). (tar/*)

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun, PPN PMSE Masih Dominan

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun, PPN PMSE Masih Dominan

oleh InsightKaltim
April 1, 2026
0
627

Hingga akhir Februari 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan...

Pajak Digital Melejit, Kas Negara Tertopang Rp47,18 Triliun dari Transaksi Online

Pajak Digital Melejit, Kas Negara Tertopang Rp47,18 Triliun dari Transaksi Online

oleh InsightKaltim
Maret 1, 2026
0
635

Insightkaltim.com, Jakarta – Arus digitalisasi yang semakin masif membawa berkah bagi keuangan negara. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah membukukan penerimaan...

Geopolitik Memanas, Emas Kembali Bersinar di Ambang Rilis Data Inflasi AS

Geopolitik Memanas, Emas Kembali Bersinar di Ambang Rilis Data Inflasi AS

oleh InsightKaltim
Februari 19, 2026
0
644

Insightkaltim.com, Jakarta – Harga emas dunia kembali mencatat penguatan di tengah meningkatnya tensi geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran, serta...

Awan Gelap Ekonomi Global 2026, BI Soroti Tekanan Tarif AS dan Gejolak Geopolitik

Awan Gelap Ekonomi Global 2026, BI Soroti Tekanan Tarif AS dan Gejolak Geopolitik

oleh InsightKaltim
Februari 19, 2026
0
661

Insightkaltim.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperingatkan potensi perlambatan ekonomi dunia pada 2026 seiring meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, tekanan...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.