Insightkaltim.com, Jakarta – Pada 21 November 2023, Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal 5 miliar rupiah. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti masyarakat. “Industri properti memiliki multiplier effect besar, dan pemerintah berharap insentif ini akan meningkatkan aktivitas industri properti yang berdampak positif pada sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi.
PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah, yang merupakan bagian dari harga jual 5 miliar rupiah. Contoh transaksi dijelaskan oleh Dwi, dan berdasarkan Pasal 7 PMK, PPN DTP dibagi dalam dua periode: 100% ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dan 50% ditanggung pemerintah untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kebijakan juga tetap berlaku untuk penyerahan dengan skema cicilan, asalkan tidak lebih lama dari 1 September 2023.
Dwi menekankan bahwa rumah tidak boleh dipindahtangankan dalam satu tahun sejak penyerahan. “Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sambil mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Ketentuan lengkap terkait kebijakan ini dapat ditemukan di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, dapat diunduh di laman landas [www.pajak.go.id](www.pajak.go.id). (tar/*)
 
			 
		    
 
                                



