• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Rp 5 Miliar, Dorong Pertumbuhan Aktivitas Industri Rumah Tapak dan Rumah Susun

oleh InsightKaltim
November 30, 2023
di EKONOMI
0
Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Rp 5 Miliar, Dorong Pertumbuhan Aktivitas Industri Rumah Tapak dan Rumah Susun

Ilustrasi rumah tapak. (Foto/ist)

625
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, Jakarta – Pada 21 November 2023, Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal 5 miliar rupiah. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti masyarakat. “Industri properti memiliki multiplier effect besar, dan pemerintah berharap insentif ini akan meningkatkan aktivitas industri properti yang berdampak positif pada sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah, yang merupakan bagian dari harga jual 5 miliar rupiah. Contoh transaksi dijelaskan oleh Dwi, dan berdasarkan Pasal 7 PMK, PPN DTP dibagi dalam dua periode: 100% ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dan 50% ditanggung pemerintah untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kebijakan juga tetap berlaku untuk penyerahan dengan skema cicilan, asalkan tidak lebih lama dari 1 September 2023.

Dwi menekankan bahwa rumah tidak boleh dipindahtangankan dalam satu tahun sejak penyerahan. “Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sambil mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Ketentuan lengkap terkait kebijakan ini dapat ditemukan di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, dapat diunduh di laman landas [www.pajak.go.id](www.pajak.go.id). (tar/*)

ShareKirimTweetShare

Terkait Posts

Mendag Budi Santoso Imbau Publik Tetap Tenang: Stok Pangan Nasional Terjamin

Mendag Budi Santoso Imbau Publik Tetap Tenang: Stok Pangan Nasional Terjamin

oleh InsightKaltim
Agustus 31, 2025
0
621

Insightkaltim.com, Jakarta – Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan ketersediaan barang kebutuhan...

Sri Mulyani: Dunia Masuki Era Ketidakpastian Baru, Ancaman Fragmentasi Global Menguat

Sri Mulyani: Dunia Masuki Era Ketidakpastian Baru, Ancaman Fragmentasi Global Menguat

oleh InsightKaltim
Mei 22, 2025
0
626

Insightkaltim.com, Jakarta, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperingatkan bahwa perekonomian global tengah menghadapi fase ketidakpastian yang semakin kompleks akibat...

Pemerintah Indonesia Waspadai Dampak Kebijakan Perang Dagang Donald Trump

Pemerintah Indonesia Waspadai Dampak Kebijakan Perang Dagang Donald Trump

oleh InsightKaltim
Februari 5, 2025
0
630

Insightkaltim.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengingatkan agar berhati-hati terhadap dampak kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald...

Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Juli 2024, Target Rp45,98 Triliun, Realisasi di Tengah Tantangan

Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Juli 2024, Target Rp45,98 Triliun, Realisasi di Tengah Tantangan

oleh InsightKaltim
Agustus 14, 2024
0
659

Insightkaltim.com, Balikpapan  – Dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara, seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.