• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home KUKAR

Putusan MK Muluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres, Bubuhan Tenggarong Gelar Syukuran

oleh InsightKaltim
Oktober 16, 2023
di KUKAR
0
Putusan MK Muluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres, Bubuhan Tenggarong Gelar Syukuran

Syukuran Bubuhan Tenggarong pendukung setia Gibran di Cafe dan Barbershop Haha, Senin (16/10/2023) malam.

628
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

insightkaltim.com, TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal yang digugat adalah mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama, Almas Tsaqibbirru Re A.

BeritaTerkait

Produk Lokal Kaltim Curi Perhatian Investor Jerman, Material UPVC Batuah Siap Go Internasional

Kirab Pasukan Brimob II Meriahkan HUT Ke-79 Korps Brimob Polri di Kukar

Rp 50 Juta Per RT dari Kukar Bebaya, Program Bupati Edi Sukses Perbaiki Kesejahteraan Desa

Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini, diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.

Adapun hasilnya. “Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan, berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Setelah ini, MK akan membacakan putusan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Mengetahui putusan MK tersebut. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Bubuhan Tenggarong pendukung Gibran Rakabuming langsung melaksanakan syukuran atas kemenangan generasi muda tersebut.

Karena putusan itu, juga merupakan kado terindah bagi para pemuda pemudi jelang Hari Sumpah Pemuda mendatang. “Alhamdulillah dengan putusan MK tersebut membuat mas Gibran dapat maju dalam pemilu 2024,” ungkap Zulkifli, Ketua Panitia Pelaksana Syukuran Bubuhan Tenggarong di Cafe dan Barbershop Haha, Senin (16/10/2023) malam.

Syukuran ini dihadiri sebanyak 30 pemuda pemudi dari Tenggarong. Tentu saja banyak yang berharap Gibran sebagai penerus Pak Joko Widodo. Dapat menjadi pemimpi masa depan. “Kami ingin Mas Gibran bisa meneruskan perjuangan bapaknya (Jokowi,red). Dan alhamdulillah berkat doa seluruh pihak. Ketua MK menyampaikan putusan MK yang sangat kami nantikan,” ungkap Zulkifli. (*tim/)

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Produk Lokal Kaltim Curi Perhatian Investor Jerman, Material UPVC Batuah Siap Go Internasional

Produk Lokal Kaltim Curi Perhatian Investor Jerman, Material UPVC Batuah Siap Go Internasional

oleh InsightKaltim
November 13, 2025
0
680

Insightkaltim.com, BATUAH, KUKAR — Inovasi industri lokal Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan dunia. Sejumlah pengusaha asal Jerman yang tergabung dalam...

Kirab Pasukan Brimob II Meriahkan HUT Ke-79 Korps Brimob Polri di Kukar

Kirab Pasukan Brimob II Meriahkan HUT Ke-79 Korps Brimob Polri di Kukar

oleh InsightKaltim
November 17, 2024
0
681

Insightkaltim.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Pasukan Brimob II melaksanakan kirab yang mengusung tema...

Rp 50 Juta Per RT dari Kukar Bebaya, Program Bupati Edi Sukses Perbaiki Kesejahteraan Desa

Rp 50 Juta Per RT dari Kukar Bebaya, Program Bupati Edi Sukses Perbaiki Kesejahteraan Desa

oleh InsightKaltim
Agustus 14, 2024
0
638

Insightkaltim.com, Tenggarong - Desa-desa di Kutai Kartanegara kini mengalami perubahan signifikan, ditandai dengan suasana yang semakin hidup dan penuh semangat....

Batu Dinding Kini Terang Benderang, Lampu Tembok Jadi Sejarah Berkat Program Terang Kampongku Bupati Edi

Batu Dinding Kini Terang Benderang, Lampu Tembok Jadi Sejarah Berkat Program Terang Kampongku Bupati Edi

oleh InsightKaltim
Agustus 14, 2024
0
676

Insightkaltim.com, **Loa Tebu** – Desa Batu Dinding, yang terletak di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini tidak...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.