• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home EKONOMI

DJP Lakukan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

oleh InsightKaltim
Mei 10, 2023
di EKONOMI
0
DJP Lakukan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kementerian Keuangan, DJP RI. (Foto/ist)

628
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

BeritaTerkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun, PPN PMSE Masih Dominan

Pajak Digital Melejit, Kas Negara Tertopang Rp47,18 Triliun dari Transaksi Online

Geopolitik Memanas, Emas Kembali Bersinar di Ambang Rilis Data Inflasi AS

Insightkaltim.com, Jakarta, Mulai 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP).

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan
menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar
paling banyak Rp100 juta.

Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan  Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebagaimana diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selanjutnya, Dwi juga menegaskan bahwa proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% . “Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi
hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Dwi Kembali menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100%. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini.

Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP. Salinan Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.  (Lis*/)

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun, PPN PMSE Masih Dominan

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun, PPN PMSE Masih Dominan

oleh InsightKaltim
April 1, 2026
0
627

Hingga akhir Februari 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan...

Pajak Digital Melejit, Kas Negara Tertopang Rp47,18 Triliun dari Transaksi Online

Pajak Digital Melejit, Kas Negara Tertopang Rp47,18 Triliun dari Transaksi Online

oleh InsightKaltim
Maret 1, 2026
0
635

Insightkaltim.com, Jakarta – Arus digitalisasi yang semakin masif membawa berkah bagi keuangan negara. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah membukukan penerimaan...

Geopolitik Memanas, Emas Kembali Bersinar di Ambang Rilis Data Inflasi AS

Geopolitik Memanas, Emas Kembali Bersinar di Ambang Rilis Data Inflasi AS

oleh InsightKaltim
Februari 19, 2026
0
644

Insightkaltim.com, Jakarta – Harga emas dunia kembali mencatat penguatan di tengah meningkatnya tensi geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran, serta...

Awan Gelap Ekonomi Global 2026, BI Soroti Tekanan Tarif AS dan Gejolak Geopolitik

Awan Gelap Ekonomi Global 2026, BI Soroti Tekanan Tarif AS dan Gejolak Geopolitik

oleh InsightKaltim
Februari 19, 2026
0
661

Insightkaltim.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperingatkan potensi perlambatan ekonomi dunia pada 2026 seiring meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, tekanan...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.