• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home EKONOMI

DJP Lakukan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

oleh InsightKaltim
Mei 10, 2023
di EKONOMI
0
DJP Lakukan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kementerian Keuangan, DJP RI. (Foto/ist)

622
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, Jakarta, Mulai 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP).

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan
menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar
paling banyak Rp100 juta.

Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan  Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebagaimana diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selanjutnya, Dwi juga menegaskan bahwa proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% . “Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi
hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Dwi Kembali menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100%. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini.

Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP. Salinan Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.  (Lis*/)

ShareKirimTweetShare

Terkait Posts

Mendag Budi Santoso Imbau Publik Tetap Tenang: Stok Pangan Nasional Terjamin

Mendag Budi Santoso Imbau Publik Tetap Tenang: Stok Pangan Nasional Terjamin

oleh InsightKaltim
Agustus 31, 2025
0
621

Insightkaltim.com, Jakarta – Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan ketersediaan barang kebutuhan...

Sri Mulyani: Dunia Masuki Era Ketidakpastian Baru, Ancaman Fragmentasi Global Menguat

Sri Mulyani: Dunia Masuki Era Ketidakpastian Baru, Ancaman Fragmentasi Global Menguat

oleh InsightKaltim
Mei 22, 2025
0
626

Insightkaltim.com, Jakarta, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperingatkan bahwa perekonomian global tengah menghadapi fase ketidakpastian yang semakin kompleks akibat...

Pemerintah Indonesia Waspadai Dampak Kebijakan Perang Dagang Donald Trump

Pemerintah Indonesia Waspadai Dampak Kebijakan Perang Dagang Donald Trump

oleh InsightKaltim
Februari 5, 2025
0
630

Insightkaltim.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengingatkan agar berhati-hati terhadap dampak kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald...

Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Juli 2024, Target Rp45,98 Triliun, Realisasi di Tengah Tantangan

Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Juli 2024, Target Rp45,98 Triliun, Realisasi di Tengah Tantangan

oleh InsightKaltim
Agustus 14, 2024
0
659

Insightkaltim.com, Balikpapan  – Dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara, seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.