• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home PENAJAM

Antisipasi Masalah THR, Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan Masyarakat

oleh InsightKaltim
April 5, 2023
di PENAJAM
0
Antisipasi Masalah THR, Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Pemkab PPU membantu masyarakat mengawasi adanya pelanggaran perusahaan.

625
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka posko pengaduan pembayaran THR di kabupaten PPU, guna mengantisipasi adanya masalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Posko pengaduan pembayaran THR nantinya akan dibuka di Kantor Disnakertrans PPU yang terletak di Jalan Provinsi, Kilometer 2, Kecamatan Penajam. Sekretaris Disnakertrans PPU, Anang Widianto menjelaskan bahwa posko tersebut akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran.

BeritaTerkait

Harga Beras Turun, Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Anggaran Terbatas, DPUPR PPU Putar Otak Atasi Jalan Rusak dan Tuntutan Warga

Pemkab PPU Perketat Seleksi Pimpinan OPD, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Birokrasi Berintegritas

“Posko pengaduan akan dibuka tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444 Hijriah,” ungkap Anang ketika ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Anang menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diharapkan melapor di posko pengaduan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Para pekerja bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial, website atau WA (WhatsApp) kami untuk mengadu jika ada yang tidak mendapatkan THR,” ucap Anang.

Pembayaran THT sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.

Dijelaskan Anang, jika perusahaan yang memiliki kesulitan atau kendala keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR harus melakukan koordinasi dengan pekerja.

“Jadi kedua belah pihak harus melakukan dapat dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa dilaporkan ke Disnakertrans. kemudian Kita akan melakukan mediasi. Tapi, perusahaan itu juga harus bisa membuktikan bahwa memang betul-betul mengalami kesulitan keuangan,” tutupnya. (adv/kominfoppu*)

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Harga Beras Turun, Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Harga Beras Turun, Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

oleh InsightKaltim
Februari 21, 2026
0
644

Insightkaltim.com, Penajam Paser Utara – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Besaran zakat fitrah untuk...

Anggaran Terbatas, DPUPR PPU Putar Otak Atasi Jalan Rusak dan Tuntutan Warga

Anggaran Terbatas, DPUPR PPU Putar Otak Atasi Jalan Rusak dan Tuntutan Warga

oleh InsightKaltim
Februari 9, 2026
0
645

Insightkaltim.com, Penajam Paser Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat merespons...

Pemkab PPU Perketat Seleksi Pimpinan OPD, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Birokrasi Berintegritas

Pemkab PPU Perketat Seleksi Pimpinan OPD, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Birokrasi Berintegritas

oleh InsightKaltim
Desember 5, 2025
0
622

Insightkaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melakukan langkah serius memperkuat kualitas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Bupati Mudyat Desak Tanggung Jawab Industri Sawit, Kerusakan Infrastruktur Tidak Bisa Daerah Tanggung Sendiri

Bupati Mudyat Desak Tanggung Jawab Industri Sawit, Kerusakan Infrastruktur Tidak Bisa Daerah Tanggung Sendiri

oleh InsightKaltim
Desember 5, 2025
0
646

Insightkaltim.com, PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan perlunya skema tanggung jawab baru bagi perusahaan perkebunan kelapa...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.