• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home NASIONAL

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup…

oleh InsightKaltim
Januari 17, 2023
di NASIONAL
0
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup…

Ferdy Sambo Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan (Foto/ist)

627
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, NASIONAL – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

SMSI Dorong Media Jadi Penyejuk di Tengah Gejolak Bangsa

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

PAMA Sabet Indonesia Best Workplace Award 2025 Berkat Komitmen Keberagaman dan Inklusivitas

Selain itu, juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Dalam memberikan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan kepada Sambo. Tak ada pertimbangan meringankan.

Sementara hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, hingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. “Tidak ada hal meringankan,” ujar jaksa.

Jaksa mulanya mengutip pendapat ahli mengenai unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan terhadap Sambo.

“Sengaja menurut Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang berbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa.

Jaksa kemudian menghubungkan unsur dalam Pasal 340 KUHP dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang sebelumnya disampaikan di persidangan. Salah satunya yakni kesaksian Bripka RR mengenai pertemuan Sambo dengan dirinya dan Bharada E di lantai tiga rumah Saguling pada, 8 Juli lalu.

Pada pertemuan itu Sambo disebut memerintah Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak perintah tersebut lantaran tak kuat mental.

Sambo lantas meminta agar Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E pun melaksanakan perintah Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

“Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa. (*cn/der)

 

 

 

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

SMSI Dorong Media Jadi Penyejuk di Tengah Gejolak Bangsa

SMSI Dorong Media Jadi Penyejuk di Tengah Gejolak Bangsa

oleh InsightKaltim
September 3, 2025
0
641

Insightkaltim.com, Jakarta, 2 September 2025 – Gejolak sosial dan politik yang ditandai aksi demonstrasi di berbagai daerah pekan lalu menjadi...

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

oleh InsightKaltim
Agustus 31, 2025
0
626

Insightkaltim.com, Jakarta, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan langkah penanganan terhadap aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah berjalan...

PAMA Sabet Indonesia Best Workplace Award 2025 Berkat Komitmen Keberagaman dan Inklusivitas

PAMA Sabet Indonesia Best Workplace Award 2025 Berkat Komitmen Keberagaman dan Inklusivitas

oleh InsightKaltim
Agustus 8, 2025
0
673

Insightkaltim.com, JAKARTA – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menegaskan posisinya sebagai pelopor lingkungan kerja yang sehat, setara, dan berkelanjutan. Perusahaan...

CKG Sekolah Diluncurkan, Investasi Kesehatan Anak dan Remaja

CKG Sekolah Diluncurkan, Investasi Kesehatan Anak dan Remaja

oleh InsightKaltim
Agustus 4, 2025
0
629

Insightkaltim.com, Jakarta, 3 Agustus 2025 - Pemerintah meluncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di sekolah (CKG Sekolah) secara serentak pada Senin,...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.