Insightkaltim.com, SANGATTA – Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sekaligus Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Kutai Timur, Achmad Junaidi B, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kebijakan dan capaian dalam memerangi stunting di daerah tersebut. Dalam Rapat Koordinasi TPPS yang dipimpin olehnya, Junaidi menyampaikan, “Kami sedang menyusun draft Peraturan Bupati Kutai Timur yang mengatur peran dan fungsi TPPS dalam upaya percepatan penurunan stunting. Draft ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk memperkuat kerangka kerja kami.”
Pemkab Kutim melalui DPPKB melaporkan hasil yang signifikan dalam upaya penurunan stunting. Berdasarkan data hingga Juni 2024, terdapat penurunan jumlah keluarga berisiko stunting sebanyak 4.324 keluarga. Selain itu, jumlah anak yang mengalami stunting juga menunjukkan tren positif, dengan data terbaru pada September 2024 mencatat penurunan sebanyak 53 anak, dari 1.801 menjadi 1.748 anak.
“Dengan dukungan dan kerja sama dari berbagai sektor, kami optimis angka stunting akan terus turun. Semua pihak telah berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan,” tambah Junaidi.
Melalui rakor ini, Kabupaten Kutim menegaskan tekadnya untuk menjadi wilayah bebas stunting. Kolaborasi aktif antara instansi pemerintahan dan mitra kerja Program Bangga Kencana serta BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting) menjadi kunci keberhasilan program ini. Rencana implementasi regulasi baru diharapkan segera rampung agar dapat langsung diterapkan di lapangan.
“Kami berharap upaya ini dapat berdampak signifikan, menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas dari stunting. Dengan kebijakan yang komprehensif dan sinergi semua pihak, kami optimis target ini bisa dicapai,” ujarnya di hadapan pemangku kepentingan yang hadir.
Dengan pencapaian ini, Kutim berharap menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan komitmen bersama untuk menurunkan stunting dan mengamankan masa depan generasi penerus bangsa.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Bupati tahun 2024 sebagai pembaruan atas Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2019 tentang pencegahan stunting. Langkah ini melibatkan koordinasi dengan Bappeda, Dinas Kesehatan, DPPKB, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutim. DPPKB berupaya menciptakan kerangka kerja yang lebih kuat dan terpadu, sehingga setiap instansi dapat memberikan kontribusi optimal dalam menurunkan angka stunting.
Penyusunan regulasi ini juga akan disertai dengan rencana edukasi stunting yang menjangkau seluruh kecamatan, melalui sosialisasi intensif untuk menekan angka keluarga yang berisiko stunting dan memitigasi potensi stunting pada anak sejak dini.(adv/Kutim)





