Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (12/8/2024) malam. Dalam rapat ini, DPRD Kutim bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menandatangani Nota Kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, serta Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir pula Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta 33 anggota DPRD Kutim dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Joni menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk setiap program pemerintah daerah yang akan datang. Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS ini harus didasarkan pada proyeksi pendapatan daerah yang realistis, alokasi belanja yang efektif, serta pengelolaan pembiayaan yang tepat.
“Kita harus memastikan bahwa setiap program yang dijalankan memiliki dasar yang kuat, baik dari segi pendapatan maupun pengeluaran daerah. Asumsi-asumsi yang mendasari keputusan ini harus jelas dan terukur,” ujar Joni.
Meski sempat terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan KUA dan PPAS, Joni mengungkapkan bahwa semua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan ini, menurutnya, dicapai dengan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap perbedaan pandangan telah kita sinkronkan secara normatif dengan tujuan akhir yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Joni juga mengingatkan bahwa prioritas pembangunan daerah memerlukan koordinasi yang solid dari semua pihak terkait, dengan fokus pada potensi dan sumber daya yang ada di Kutai Timur. Ia menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS harus disusun dengan prinsip kehati-hatian dan fokus pada efektivitas, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.
“Perubahan ini bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana kita bisa memanfaatkan setiap rupiah secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Joni.(adv/dprdkutim)





