Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur yang dijadwalkan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025 harus ditunda. Penyebabnya, Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hadir dalam pertemuan penting ini.
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Sekda membuat rapat tidak bisa dilanjutkan. “Kita sudah janjian untuk membahas KUA PPAS hari ini, tapi karena Sekda tidak hadir, rapat Banggar kita tunda,” jelas Joni, Senin (29/07/2029).
Menurut Joni, kehadiran Sekda sangat penting karena Sekda memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran. Pembahasan KUA PPAS 2025 melibatkan alokasi pendapatan sebesar Rp 8,9 miliar, yang memerlukan keputusan strategis dari Sekda.
“Pendapatan Rp 8,9 miliar itu yang mau kita bahas,” ujarnya.
Joni menekankan bahwa keputusan anggaran tidak bisa diambil tanpa Sekda. Alasan ketidakhadiran Sekda, menurut Joni, adalah adanya urusan mendesak lainnya. Namun, Banggar tetap menolak perwakilan lain selain Sekda untuk hadir.
“Teman-teman Banggar tidak mau kalau bukan Sekda yang hadir,” tegasnya.
Pembahasan KUA PPAS akan dilanjutkan saat Sekda bisa hadir. “Kita akan melanjutkan kegiatan setelah Sekda datang, karena kalau tidak datang maka APBD tidak bisa disahkan,” tambah Joni.
Rapat ini juga seharusnya membahas perubahan anggaran, namun fokus utama masih pada KUA PPAS. Joni optimis waktu yang tersedia masih cukup panjang, dengan batas akhir pembahasan pada minggu kedua Agustus.
“Masih ada waktu dua minggu untuk penandatanganan upahnya,” pungkas Joni, seraya menambahkan bahwa akan ada diskusi lanjutan setelah pembahasan KUA PPAS selesai.(adv/dprdkutim)





