Insightkaltim.com, SANGATTA – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Kutai Timur ditargetkan rampung paling lambat 30 November 2024. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kutai Timur, Faisal Rachman, usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim pada Senin (22/7/2024).
“Pengesahan APBD 2025 paling lambat 30 November. Ini penting untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan di tahun 2025,” kata Faisal.
DPRD Kutai Timur saat ini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025. “Pembahasan KUA PPAS ini harus disetujui DPRD dan pemerintah pada minggu kedua Agustus,” lanjutnya.
Faisal menekankan pentingnya batas waktu ketat untuk persetujuan KUA PPAS. “Target kita antara 5 sampai 9 Agustus, karena pada 14 Agustus kita sudah melantik anggota DPRD baru,” jelasnya.
Setelah pelantikan anggota DPRD baru, ketua sementara tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan anggaran. “Kalau anggota sudah dilantik, ketua sementara tidak boleh melakukan pengesahan anggaran,” tegas Faisal.
Untuk menghindari kendala ini, Faisal berharap penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 dapat dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD baru. “Kita upayakan sebelum pelantikan, penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 sudah selesai,” bebernya.
Faisal kembali menegaskan bahwa target penyelesaian persetujuan KUA PPAS 2025 adalah antara tanggal 5 sampai 9 Agustus. “Target kita tanggal 5 sampai 9 Agustus,” ulangnya.
Dengan jadwal yang jelas, Faisal berharap proses pengesahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pembangunan daerah tahun 2025 dapat dimulai tanpa hambatan. “Dengan jadwal yang jelas, kita harap semua bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





