Insightkaltim.com, **Sangatta** – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Hepnie Armansyah, memberikan peringatan tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim untuk tidak melebih-lebihkan progres pekerjaan proyek Multi Years Contract (MYC).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (01/07/2024), Hepnie menekankan bahwa laporan persentase yang disampaikan Dinas PU terkait MYC harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menambahkan, jika proyek MYC tidak dapat diselesaikan tepat waktu, anggaran bisa dialokasikan pada tahun berikutnya.
“Intinya bukan pada MYC atau tahun tunggal, tetapi pada penyelesaian pekerjaan. Jika MYC hanya bisa mencapai 60 persen, maka pada tahun 2025 harus ada komitmen untuk melanjutkannya. Tidak harus berupa MYC,” jelas Hepnie.
Lebih lanjut, Hepnie menjelaskan bahwa proyek tidak harus selalu melalui MYC, melainkan bisa juga dilakukan dalam tahun tunggal dengan progres yang sama. “Perbedaannya hanya pada kontraktornya saja karena harus melalui proses tender lagi,” tambahnya.
Menanggapi progres pembangunan Jembatan Telen yang termasuk dalam draf proyek MYC, Hepnie mengungkapkan bahwa progresnya masih sangat minim dan kemungkinan besar tidak akan selesai tepat waktu. “Jika proyek ini selesai, skema pembayarannya bagaimana? Ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari jika tidak sesuai skema saat ini,” tutupnya.
Peringatan ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.(adv/dprdkutim)





