Insightkaltim.com, SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menegaskan bahwa saat ini tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait hubungan industrial. Menurutnya, undang-undang yang berlaku sudah cukup komprehensif dalam mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Dalam konteks ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujar Yan saat ditemui awak media di DPRD Kutim, Sabtu (06/07/2024).
Ia menambahkan bahwa penerapan undang-undang yang ada sejauh ini telah mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait, sehingga tambahan perda baru di tingkat daerah tidak diperlukan saat ini. Menurut Yan, optimalisasi penerapan undang-undang lebih disarankan daripada memperkenalkan regulasi baru yang dapat mengakibatkan tumpang tindih dan kebingungan hukum.
“Daripada membuat perda baru, kita harus fokus pada pelaksanaan undang-undang yang ada secara efektif,” tegasnya.
Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi, dengan memperhatikan kepentingan pekerja maupun perusahaan dalam pengaturan hubungan industrial yang adil. Ia juga menekankan pentingnya dialog dan kerja sama antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.(adv/dprdkutim)





