Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Menghadapi sengketa hubungan industrial di Kutai Timur (Kutim), DPRD dan pengadilan memegang peran sentral dalam mencari solusi yang adil dan berlandaskan hukum.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, menegaskan bahwa tugas utama DPRD adalah memastikan penegakan hukum dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. “Peran DPRD adalah memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik hubungan industrial untuk menyelesaikan masalah mereka melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya kepada media di kantor DPRD Kutim, Jumat (5/6/2024).
DPRD bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik, serta memberikan dukungan dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar mencari solusi yang adil sesuai aturan. Di sisi lain, pengadilan bertindak sebagai lembaga yudikatif yang menegakkan hukum melalui proses yang adil dan transparan.
“Pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan setiap kasus berdasarkan bukti dan aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yan.
Konflik hubungan industrial sering kali melibatkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja serta peraturan perundang-undangan. Kehadiran DPRD dan pengadilan sangat penting untuk memastikan setiap keputusan tidak hanya berdasarkan kepentingan sepihak, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kolaborasi antara DPRD dan pengadilan dalam menangani konflik hubungan industrial sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil. Dengan adanya pengawasan dari DPRD dan keputusan yang adil dari pengadilan, diharapkan konflik-konflik hubungan industrial di Kutim dapat diselesaikan dengan baik sehingga hak-hak pekerja dan pengusaha dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Politikus Partai Gerindra itu.
Yan juga menambahkan bahwa DPRD dan pengadilan harus bekerja sama sebagai mediator yang menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial di Kutim. Dengan demikian, mereka tidak hanya berperan sebagai pengawas dan penegak hukum, tetapi juga mencegah konflik yang lebih besar di masa depan.
“Peran kami tidak berhenti pada penyelesaian konflik, tetapi juga memastikan bahwa hubungan industrial di Kutim berkembang dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





