Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Faisal Rachman, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, mengungkapkan proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Pembentukan Pansus ini mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Dalam undang-undang, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Faisal Rachman dalam Sidang Paripurna ke-30 masa persidangan ke-3 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (11/6/2024).
Pada 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur membacakan Nota Penjelasan mengenai penyampaian rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Pansus untuk membahas rancangan Perda tersebut.
“Pansus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 20 Juni 2024. Struktur dan komposisi Pansus terdiri dari saya sebagai Ketua, David Rante sebagai Wakil Ketua, dan S.Th. Muhammad Ali sebagai Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya,” jelas Faisal.
Pansus bertugas membahas dan mengevaluasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Faisal menyatakan bahwa Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, termasuk rapat internal dan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah dari 19 Juni hingga 10 Juli 2024. Rapat finalisasi laporan hasil pembahasan diadakan pada 11 Juli 2024.
“Kami telah mengadakan serangkaian rapat untuk memastikan seluruh proses pertanggungjawaban APBD berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pansus akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur, mencakup berbagai aspek keuangan daerah seperti laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Faisal.(adv/dprdkutim)





