Insightkaltim.com, *SANGATTA* – Dalam rapat paripurna ke-30 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, DPRD Kutim dan Bupati Kutim sepakat atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (11/07/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua II, Arfan. Hadir pula Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta 21 anggota dewan secara langsung dan 6 anggota lainnya melalui Zoom.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Faisal Rachman, menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat tersebut. Menurut Faisal, pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp. 8,6 triliun, dengan belanja sebesar Rp. 8,3 triliun, menghasilkan surplus sebesar Rp. 239 miliar.
Namun, tidak semua berita baik. Penyerapan belanja yang tidak maksimal menjadi sorotan penting. “Kelemahan pada rencana tahapan pelaksanaan kegiatan, keterbatasan sumber daya manusia, dan tingginya frekuensi pergantian pejabat adalah faktor utama,” jelas Faisal. Tambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perubahan peraturan anggaran di tengah tahun anggaran juga turut mempengaruhi.
Faisal juga mengungkapkan adanya sisa hutang yang belum terbayar sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp. 189 miliar. “Utang belanja pegawai sebesar Rp. 2,6 miliar, utang belanja barang dan jasa sebesar Rp. 26 miliar, dan utang pengadaan aset sebesar Rp. 160 miliar,” rinci Faisal.
Selain itu, efisiensi belanja juga menjadi perhatian. Alokasi untuk belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp. 230 miliar, perjalanan dinas Rp. 433 miliar, dan belanja barang habis pakai Rp. 949 miliar dinilai perlu dirasionalisasi agar lebih tepat guna.
Investasi permanen Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam bentuk penyertaan modal hingga tahun 2023 sebesar Rp. 245 miliar juga mendapat sorotan. “Deviden yang didapatkan pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp. 5 miliar lebih rendah daripada bunga deposito,” tambah Faisal.
Hasil Pemeriksaan BPK juga menunjukkan adanya hutang transfer DBH DR tahun 2008-2017 sebesar Rp. 222 miliar dengan sisa dana Rp. 6,6 miliar yang masih menjadi hutang program Pemerintah Daerah Kutai Timur. “Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan harus lebih efisien dan akuntabel,” tegas Faisal.
Faisal juga menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 423 miliar. “Rendahnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama pada Proyek Multiyears Bidang Bina Marga, menjadi penyebab utama,” ungkapnya. Dari alokasi anggaran sebesar Rp. 429 miliar, hanya Rp. 246 miliar yang terserap, menyisakan SILPA sebesar Rp. 182 miliar.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD Kutim dan Bupati sepakat untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang.(adv/dprdkutim)





