Insightkaltim.com, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachaman, memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur untuk menghadiri rapat evaluasi kinerja Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Langkah ini diambil setelah rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di ruang Hearing DPRD Kutim pada Selasa (25/06/2024).
“Kami berharap Kepala TAPD, yakni Sekda, hadir dalam rapat ini karena evaluasi kinerja selama satu tahun sangat penting,” kata Faizal.
Faizal menjelaskan, tujuan utama rapat ini adalah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan APBD ke depan. “Kami ingin ini menjadi renungan dan evaluasi untuk memperbaiki APBD selanjutnya. Oleh karena itu, kami mengundang para pengambil kebijakan, termasuk kepala-kepala dinas,” tambahnya.
Dinas dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terbesar menjadi fokus utama rapat tersebut. Salah satu yang disorot adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang memiliki SILPA sebesar 423 miliar rupiah dari alokasi 1,9 triliun rupiah, namun hanya terserap 1,5 triliun rupiah.
Faizal menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas dalam rapat tersebut. “Yang datang hanya bagian program dan fungsionalnya. Alasannya, satu sakit dan satu lagi survei. Saya bilang pending dulu kalau ada rapat dengan DPRD,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menghargai lembaga DPRD. “Saya sudah instruksikan kepada Bupati untuk menghargai lembaga ini. Undangan ini bukan dari Faizal pribadi, tapi dari Ketua DPRD. Masa lembaga diabaikan?” tegasnya.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi Kepala Dinas PUPR yang belum dihadiri. Faizal menyatakan DPRD akan memanggil kembali Kepala Dinas PUPR pada Jumat mendatang. Jika masih tidak hadir, DPRD akan menggunakan hak interpelasi.
“Hak interpelasi adalah hak bertanya. Jika Kepala Dinas tidak datang, kami akan memanggil Bupati. Tanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan daerah adalah pada Bupati sesuai PP 12 tahun 2019,” jelasnya.
Faizal menegaskan, karena menurut PP 12, pengelola keuangan tertinggi itu tanggung jawabnya Bupati.(adv/dprdkutim)





