Insightkaltim.com, SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama Dinas Pemadam Kebakaran untuk membahas kebutuhan dan ketentuan dalam Perda baru.
Rapat yang digelar pada 19 Juni 2024 di ruang Hearing Kantor DPRD Kutim, Sangatta, dipimpin oleh Ketua Pansus Yosep Udau, didampingi Sekretaris Komisi C DPRD Kutim Sobirin Bagus, serta perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran.
Yosep Udau menjelaskan bahwa tujuan rapat ini adalah memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan operasional dan meningkatkan efektivitas kinerja pemadam kebakaran di Kutim. “Termasuk fasilitas penggandaan alat pemadam kebakaran, saya tadi mengusulkan kalau bisa di setiap desa ada alat pemadam,” ujar Yosep saat ditemui awak media usai rapat.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran juga menjelaskan rencana pembentukan tim relawan untuk penanganan kebakaran di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran. “Perdanya kan belum jadi, sebelum kita menyusun Perda, ya kita berikan masukan terlebih dahulu. Contohnya rate card di Banjarmasin sudah ada, tapi kita belum ada,” ungkap perwakilan Dinas Pemadam.
Yosep Udau juga mengusulkan adanya ketentuan jarak antar rumah serta ketersediaan alat pemadam di setiap desa. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa setiap desa memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan mempertimbangkan kenaikan gaji petugas pemadam kebakaran di desa-desa. “Yang saya usulkan tadi, jarak rumah harus ada ketentuannya, dan pemerintah juga perlu menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran di desa-desa,” tandasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang efektif dan berdaya guna, demi meningkatkan keselamatan dan respons cepat terhadap kebakaran di Kutai Timur.(adv/dprdkutim)





