Insightkaltim.com, SANGATTA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengkritisi koreksi dan reklasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurut Siang Geah, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, koreksi ini berdampak signifikan pada realisasi PAD.
“Realisasi PAD tahun anggaran 2023 mencapai Rp. 352,46 miliar atau 44,76% dari anggaran PAD sebesar Rp. 787,53 miliar, setelah koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI,” ujar Siang Geah.
Koreksi tersebut juga mengalihkan sebagian besar realisasi PAD ke pos lain-lain pendapatan yang sah, dengan jumlah mencapai Rp. 548,21 miliar.
“Profit sharing dari PT KPC sebesar Rp. 547,79 miliar dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT Tanito Harun sebesar Rp. 426,29 juta turut menyumbang perubahan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan ini menyebabkan lonjakan angka lain-lain pendapatan yang sah sebesar 2.315,73% dari anggaran sebesar Rp. 24,56 miliar. Namun, Fraksi PDI Perjuangan mencatat adanya selisih angka sebesar Rp. 20,63 miliar di luar hasil koreksi dan reklasifikasi tersebut.
“Kami meminta penjelasan dari Bupati Kutai Timur terkait sumber penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 20,63 miliar tersebut. Penjelasan ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain koreksi PAD, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti realisasi belanja tahun 2023 yang hanya mencapai 84,18% dari anggaran. Menurut mereka, surplus pendapatan dan sisa anggaran belanja sering kali menjadi sumber munculnya SILPA.
“Surplus pendapatan yang tidak terencana serta sisa anggaran belanja menunjukkan bahwa perencanaan anggaran masih perlu diperbaiki. PDI-P juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu lebih siap dalam menyusun anggaran untuk menghindari ketidaksiapan menghadapi surplus pendapatan,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti ketidakhadiran materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah yang menjelaskan secara rinci realisasi dan capaian target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami berharap Bupati Kutai Timur segera melengkapi laporan ini sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” tutupnya.(adv/dprdkutim)





