Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Acara ini berlangsung di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, pada Rabu (19/6/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kutim, antara lain Yosep Udau dan Sobirin Bagus, bersama dengan Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang Saipul Anwar, Kasi Pencegahan dan Inspeksi DPKP Pemadam Kebakaran Adriansyah, serta sejumlah staf.
Dalam rapat, Yosep Udau menyampaikan berbagai usulan dari masyarakat. Salah satu poin penting adalah pentingnya menjaga jarak antarbangunan untuk mengurangi risiko penyebaran api. Selain itu, masyarakat juga mengusulkan pembangunan rumah layak huni bagi korban kebakaran dan penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa.
“Ini usulan dari masyarakat saat sosialisasi di Bengalon. Mereka mengusulkan agar bangunan diberi jarak, serta meminta bantuan untuk pembangunan rumah layak huni bagi korban kebakaran dan penyediaan alat pemadam di setiap desa,” ujar Yosep Udau.
Menanggapi hal tersebut, Saipul Anwar menjelaskan bahwa semua usulan tersebut sudah tercakup dalam Peraturan Daerah (Perda) pasal 4 huruf D, yang menyatakan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat saat terjadi bencana kebakaran.
Adriansyah dari Dinas Pemadam Kebakaran Kutim juga mengonfirmasi bahwa masyarakat diharapkan dapat membantu petugas saat terjadi kebakaran, sesuai dengan pasal 28 huruf e. Selain itu, pemerintah akan memberikan pembinaan sebagaimana tercantum dalam pasal 32.
“Dalam pasal 28 huruf e, masyarakat diharapkan membantu petugas dalam pelaksanaan tugas. Sedangkan pasal 32 mengatur mengenai pembinaan dari pemerintah,” jelas Adriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran memiliki seksi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan aparatur, namun menghadapi kendala terkait penggajian. Saat ini, sekitar 20 relawan kebakaran telah terbentuk di setiap desa, lengkap dengan koordinatornya, dan bantuan sarana prasarana akan diberikan meskipun ada masalah dalam hal penggajian.
“Sekarang pembentukan relawan kebakaran sudah terbentuk di sekitar 20 desa, dengan koordinator masing-masing. Bantuan sarana prasarana akan diberikan, namun kendalanya ada pada penggajian,” pungkas Adriansyah.
Rapat Hearing ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah disepakati demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.(adv/Kutim)





