Insightkaltim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil melaksanakan lelang barang milik daerah pada 3 Mei 2024 lalu.
Bertempat di Kantor BPKAD Kutim, Bukit Pelangi, lelang ini dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang untuk mengoptimalkan penggunaan aset daerah yang sudah tidak digunakan serta meningkatkan pendapatan daerah.
Lelang ini didasarkan pada beberapa surat resmi, yaitu Surat Bupati Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0495/BPKAD.BMD tanggal 19 Maret 2024, surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0639/BPKAD.BMD tanggal 2 April 2024, dan surat Kepala KPKNL Bontang nomor S.158/KNL.1304/2024 tanggal 24 April 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kutim, Abdul Rahman, yang juga bertindak sebagai Pejabat Penjual, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang meliputi 10 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 2 paket barang inventaris kantor, serta 4 paket limbah besi padat. Dari keseluruhan barang, ada 3 unit yang tidak terjual, yaitu 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan lima kali lelang barang milik daerah dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total pemasukan mencapai Rp2.156.375.000,” ujar Abdul Rahman.
Selain itu, pada 2024 ini, penjualan langsung material hasil bongkaran gedung kantor menghasilkan pendapatan sebesar Rp7.725.000.
Rincian pemasukan dari lelang-lelang tersebut adalah sebagai berikut:
– Lelang pertama pada 2 Maret 2022: Rp469.283.000.
– Lelang kedua pada 14 Februari 2023: Rp914.800.000.
– Lelang ketiga pada 13 Desember 2023: Rp89.857.000.
– Lelang keempat pada 27 Februari 2024: Rp95.356.000.
– Lelang kelima pada 3 Mei 2024: Rp579.354.000.
Pemindahtanganan barang melalui penjualan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seluruh tahapan dan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penjualan barang milik daerah bertujuan untuk optimalisasi penggunaan barang yang tidak digunakan lagi dan lebih menguntungkan secara ekonomis bagi daerah. Selain itu, ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban agar barang-barang tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Abdul Rahman.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kutim akan kembali melaksanakan lelang barang milik daerah dalam waktu dekat, sebagai tindak lanjut dari permohonan pemindahtanganan yang diajukan oleh Perangkat Daerah (PD). Diharapkan, PD segera mengajukan permohonan pemindahtanganan agar barang-barang yang tidak lagi digunakan dapat dihapus dari daftar inventaris, sehingga risiko kehilangan barang dapat diminimalisir. (adv/Kutim)





