Insightkaltim.com, **SANGATTA –** Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, Polres Kutai Timur (Kutim) mengadakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 di halaman Mako Polres Kutim. Upacara ini dipimpin oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang bertindak sebagai inspektur upacara (Irup), didampingi Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran personel Polres Kutim, Kodim 0909/KTM, Dishub, BPBD, Basarnas, PMI, Satpol PP, serta mitra Polri dan sejumlah perusahaan terkait.
Dalam upacara tersebut, Bupati Kutim membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Amanat tersebut menekankan pentingnya apel gelar pasukan sebagai langkah terakhir untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024.
“Apel ini adalah bukti nyata sinergisitas antara TNI-Polri dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan saat mudik dan perayaan Idulfitri 1445 H. Berdasarkan survei indikator, kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan arus mudik tahun 2023 mencapai 89,5 persen, meningkat 15,7 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Bupati Kutim saat membacakan amanat Kapolri.
Survei Kemenhub RI tahun 2024 memperkirakan pergerakan masyarakat akan mencapai 193,6 juta orang, meningkat 56,4 persen dari tahun sebelumnya. Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi lonjakan ini dengan mengimbau masyarakat untuk memulai mudik lebih awal.
Operasi Ketupat 2024 akan melibatkan 155.165 personel TNI-Polri dan stakeholder terkait, berlangsung selama 13 hari mulai 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini diawali dengan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 28 Maret hingga 3 April 2024 dan dilanjutkan pasca operasi dari 17 hingga 23 April 2024.
Sebanyak 5.784 pos pengamanan, pelayanan, dan terpadu akan disiapkan, fokus pada jalur rawan kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam. Pos-pos ini harus memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal. Polri, bersama Kemenhub dan Kementerian PUPR, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Kebijakan ini bertujuan mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas melalui pengaturan operasional angkutan barang, sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, penyeberangan, delaying system, buffer zone, dan penundaan proyek konstruksi.
“Pastikan keselamatan lalu lintas di jalan tol dan jalur arteri. Periksa kesiapan infrastruktur dan moda transportasi, dan terapkan rekayasa lalu lintas yang terukur serta terkoordinasi. Siapkan pengawalan kepolisian jika diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Bupati Kutim membacakan amanat Kapolri.(adv/Kutim)





