Insightkaltim.com, **SANGATTA -** Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 guna membahas nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Rabu (12/06/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, bersama 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Arfan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian Ranperda tentang LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan saat membuka rapat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD mengenai Ranperda harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Arfan juga menambahkan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang mencakup seluruh proses manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan laporan keuangan yang tidak terpisahkan dari manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaksanaan APBD tahun 2023 yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab Pemda Kutim dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Kutai Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan,” katanya.
Arfan menyimpulkan bahwa LKPJ yang disampaikan akan menggambarkan tata kelola keuangan APBD Kutim tahun 2023 sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. “Pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





