Insightkaltim.com, **Sangatta** – DPRD Kutai Timur menggelar hearing untuk membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA. Acara yang berlangsung pada Senin (10/06/2024) ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan instansi pemerintah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, dan dihadiri anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Turut hadir pula perwakilan Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya.
Agusriansya Ridwan, anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, menekankan pentingnya pendekatan sosial dan kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa lahan ini.
“Saya mencoba memulai persoalan ini dalam perspektif sosial dan kearifan lokal. Tidak memasuki ranah yuridis, tetapi lebih kepada perspektif sosiologis dan filosofis,” ungkap Agusriansya.
Menurutnya, masyarakat setempat telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut, jauh sebelum adanya izin yang diberikan kepada perusahaan. Pendekatan filosofis ini menekankan bahwa masyarakat lokal memiliki hak atas tanah yang mereka huni dan kelola secara turun-temurun.
“Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan. Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” jelasnya.
Agusriansya juga menekankan pentingnya diskusi substansial yang tidak melulu berbasis hukum. Menurutnya, membawa masalah ini ke ranah hukum hanya akan merugikan masyarakat.
“Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” tegasnya.
Pendekatan yang mengutamakan kearifan lokal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.(adv/dprdkutim)





