Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Konflik lahan pertambangan di Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur semakin memanas dan berpotensi menjadi sengketa sosial. Hal ini mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansya Ridwan, yang menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat pada Senin (10/06/2024).
Dalam hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan didampingi oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman, turut hadir perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, PT. SBA, serta dinas terkait seperti Dinas PUPR dan PMPTSP.
Agusriansya Ridwan menyoroti pentingnya pengoptimalan pertambangan yang kondusif sebelum melaksanakan aktivitas. Ia menekankan bahwa konflik yang melibatkan kepolisian dan TNI ini berpotensi menjadi lebih besar dan mengarah ke sengketa sosial.
“Perusahaan tidak perlu terlalu fokus bicara soal yuridis, karena tidak semua perusahaan itu lengkap secara yuridis dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Agusriansya Ridwan dalam rapat tersebut. Ia menegaskan pentingnya mencari solusi yang bersifat win-win sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami berada di tengah-tengah yang tidak merugikan siapapun, oleh karena itu, mari kita lebih tenang dan tidak usah terlalu menonjolkan diri bahwa kita yang paling benar dalam persoalan ini,” tambahnya.
Anggota Komisi D ini juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam konteks ketahanan negara, tanpa perlu memperpanjang pertikaian yang terjadi. Ia mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik ini.
“Pertikaian mereka tidak perlu terlalu panjang jika kita mampu menemukan win-win solution,” pungkasnya.
Hearing ini diharapkan mampu memberikan jalan keluar yang adil bagi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kondusivitas di wilayah Kutai Timur.(adv/dprdkutim)





