Insightkaltim.com, *SANGATTA* – Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansya Ridwan, menyampaikan pernyataan keras dalam rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA. Rapat tersebut digelar untuk menanggapi surat permohonan dari Kelompok Tani Bina Warga, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembayaran lahan oleh perusahaan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh anggota dewan seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman, serta perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, dan pihak terkait lainnya berlangsung pada Senin (10/06/2004).
Agusriansya Ridwan menyoroti ketidakadilan dalam proses pembayaran lahan yang dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani. “Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal sudah bermitra dengan SBA,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agusriansya menilai ada potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini. “Dalam hukum pidana ada yang namanya samen spending atau pemufakatan jahat, ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, masih banyak aspek regulasi yang harus dipenuhi sebelum lahan dapat dikelola. “Tidak hanya dalam perspektif pertanian, tapi termasuk pengelolaan lahan yang masih ada tahapan yang harus dikembangkan,” jelasnya.
Agusriansya juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap masyarakat yang terdampak serta perlunya melibatkan pihak kehutanan dalam proses kesepahaman antara SBA dan kelompok tani. “Kalau kita mau rudut itu poinnya juga harus dan apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pihak kepolisian dan TNI turut serta dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir konflik. “Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Agusriansya menekankan pentingnya penyelesaian segera masalah lahan seluas 73 hektar ini demi kepentingan rakyat. “Menurut saya, mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di clearkan dululah, carilah solusinya itu untuk rakyat,” tutupnya.(ist/dprdkutim)





