Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansya Ridwan, mengkritik keras proses pembayaran lahan oleh PT. Indexim Coalindo yang dilakukan tanpa melibatkan Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan. Kritik ini disampaikan dalam hearing yang digelar di kantor DPRD Kutim pada Senin (10/06/2004).
Hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan rapat dengar pendapat yang diajukan oleh Kelompok Tani Bina Warga. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, didampingi anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Hadir pula perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya.
Agusriansya Ridwan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses yang dianggap tidak transparan ini. “Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal sudah bermitra dengan SBA,” ujarnya.
Agusriansya juga mengingatkan tentang potensi pidana dalam kasus ini, “Dalam hukum pidana ada yang namanya ‘samen spending’ atau pemufakatan jahat, kan bisa saja kita mendefinisikan ini bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya memenuhi regulasi dasar terkait kepemilikan lahan, tidak hanya dari perspektif pertanian tetapi juga pengelolaan lahan. “Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” tegasnya.
Agusriansya juga menyoroti pentingnya melibatkan pihak kehutanan dalam proses ini, “Kalau kita mau rudut itu poinnya juga harus dan apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan agar pihak kepolisian dan TNI dilibatkan dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir persoalan yang muncul. “Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” katanya.
Agusriansya menegaskan bahwa masyarakat memahami regulasi dan harga diri, sehingga masalah sosial harus ditangani dengan serius. “Giliran persoalan harga dirinya dan persoalan sosialnya muncul maka kita (DPRD) dilibatkan juga sedangkan kita tidak mengerti konsep berpikirnya dari awal,” katanya.
Menutup pernyataannya, Agusriansya menekankan pentingnya menyelesaikan masalah lahan seluas 73 hektar ini sebelum melanjutkan ke lahan lainnya. “Menurut saya, mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di-clearkan dululah, carilah solusinya itu untuk rakyat,” pungkasnya.
Dengan demikian, DPRD Kutim berharap ada langkah konkret yang diambil oleh PT. Indexim Coalindo dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.(adv/dprdkutim)





