Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki luas wilayah 3.333,06 Km2, terdiri dari 3.060,82 Km2 daratan dan 272,24 Km2 perairan laut, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2002.
Dari luas tersebut, sekitar 18.000 hektar daratannya adalah kawasan budidaya sawit. Sejak era 1980-an, wilayah ini, meskipun masih berstatus kecamatan di Kabupaten Pasir, sudah dikenal memiliki potensi besar sebagai penghasil sawit.
Potensi Sawit dan Tantangan Tata Niaga
Dengan potensi yang besar ini, jika tata niaga sawit di PPU dikelola dengan baik, kemungkinan besar tidak akan ada lagi masyarakat prasejahtera. Diperkirakan, luas kebun sawit di PPU mencapai 800 ribu hektar, sebagian besar dikuasai oleh korporasi yang hanya memberikan kontribusi sekitar 17 persen per tahun. Hal ini menimbulkan gagasan untuk mengembangkan industri sawit skala kecil di PPU.
Usulan Pengembangan Industri Sawit Skala Kecil
Industri sawit rumahan bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau masyarakat, yang mampu memproduksi minyak sawit dari kebun mereka sendiri. Minyak sawit ini dapat dipasarkan secara lokal, dikelola dengan kearifan lokal, dan menghidupkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Masyarakat PPU dapat memiliki merek minyak goreng yang bahan bakunya berasal dari kebun sendiri.
Potensi Palm Kernel Oil (PKO)
Palm Kernel Oil (PKO) atau minyak inti sawit merupakan bahan penting dalam pembuatan minyak goreng, mentega, dan produk makanan lainnya. Teknologi produksi PKO dapat diadopsi oleh Bumdes seperti yang telah dilakukan di Banten. Meskipun masyarakat di Banten tidak memiliki kebun sawit, mereka mampu memproduksi minyak sawit skala keluarga. Di PPU, 18 ribu hektar sawit milik masyarakat saat ini dipasok ke perusahaan, sehingga nilai tambahnya tidak optimal bagi masyarakat.
Proses Produksi Minyak Sawit
Proses produksi minyak sawit melibatkan penerimaan tandan buah segar (TBS), sterilisasi, perontokan buah, penumbukan, dan pemerasan minyak sawit mentah yang kemudian dimurnikan dan dikeringkan untuk disimpan atau diekspor. Minyak sawit diekstraksi dari TBS melalui proses mekanis, menghasilkan dua produk utama: Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO).
Masalah Tata Kelola dan Regulasi
Di PPU, terdapat pengusaha minyak kelapa yang hanya menampung TBS masyarakat tanpa memiliki kebun sendiri, hal ini menyalahi aturan dan perlu dibenahi. Pabrik kelapa sawit tanpa kebun dapat menyebabkan deforestasi, konflik sosial, pelanggaran hukum, dan pencurian tanaman, karena kurangnya regulasi yang bijaksana dalam tata kelola dan mitigasi dampak sosial serta lingkungan.
Peran Perusahaan dan Pemerintah
Perusahaan sawit seharusnya peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bimbingan teknis industri sawit skala kecil. Di era teknologi informasi yang canggih saat ini, masyarakat dapat mengembangkan diri dan mengidentifikasi potensi kerusakan alam serta usaha ilegal yang merugikan masyarakat PPU. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dan penegakan aturan yang ketat.
Dengan pengelolaan yang tepat, PPU berpotensi menjadi daerah penghasil sawit yang mensejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.(tar/)
 
			 
		    
 
                                



