Insightkaltim.com, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat hearing untuk menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan di Gedung DPRD Kutim ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada rapat kali ini, Pansus LHP BPK mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil) untuk membahas temuan-temuan yang disorot dalam LHP BPK.
Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, mengungkapkan bahwa agenda rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa catatan-catatan dari LHP BPK dapat segera diselesaikan. “Rapat dengan Dinas PUPR tadi menyoroti beberapa catatan LHP yang harus diselesaikan. Dinas PUPR telah memberikan penjelasan bahwa beberapa temuan sudah dalam tahap progres dan kami meminta agar segera diselesaikan,” ujar Siang Geah saat ditemui usai hearing.
Lebih lanjut, Siang Geah menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan tersebut agar tidak terulang kembali di masa mendatang. “Pembangunan yang kita harapkan harus berprogres dengan baik dan tidak terhambat oleh catatan-catatan temuan dari BPK,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa temuan dalam LHP BPK tidak ada yang signifikan, namun terdapat beberapa catatan terkait kekurangan volume pekerjaan, seperti proyek jalan yang belum memenuhi volume yang ditentukan. “Tidak ada temuan besar, hanya catatan-catatan kekurangan volume yang perlu diselesaikan. Keterlambatan waktu pekerjaan juga menjadi perhatian,” pungkas Siang Geah.
Dengan langkah ini, DPRD Kutim berharap agar setiap temuan dalam LHP BPK dapat segera ditindaklanjuti demi kelancaran pembangunan di Kutai Timur.(adv/dprdkutim)





