Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya implementasi peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif di halaman kantor DPRD Kutai Timur baru-baru ini.
Agusriansyah menekankan bahwa tindak lanjut perda melalui peraturan bupati atau kepala daerah adalah langkah yang sangat krusial. “Apa yang disarankan oleh beliau tentu positif. Segala sesuatu yang telah kita bentuk dalam perda sebaiknya ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah atau bupati,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama dari pembuatan perda adalah untuk menyelesaikan masalah publik dan implementasinya tidak bisa diabaikan. “Yang paling utama adalah bagaimana pelaksanaan perda yang sudah ada itu direalisasikan. Adapun terkait pencabutan, menurut saya itu tidak perlu karena yang penting adalah perda tersebut dijalankan,” jelasnya.
Agusriansyah juga menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan legislasi didasarkan pada analisis mendalam terhadap masalah publik. “Pengambilan kebijakan dalam sisi legislasi dilakukan melalui analisis persoalan publik. Misalnya, perda ketenagakerjaan dibuat karena adanya persoalan dalam sektor tersebut. Jadi, perda ini dibuat melalui proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pelaksanaan perda, menurutnya, harus ditegakkan oleh instansi terkait seperti SKPD, OPD teknis, atau Satpol PP. “Saya sepakat bahwa perda harus ditegakkan oleh SKPD, OPD teknis yang membidangi, atau Satpol PP serta pihak terkait yang diamanatkan dengan perda tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi perda biasanya dilakukan bukan karena tidak dapat dijalankan, melainkan karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan. “Revisi biasanya dilakukan jika ada perda terbaru yang bertentangan dengan aturan-aturan sebelumnya atau ada aturan baru yang perlu ditambahkan,” tuturnya.
Agusriansyah menyebut beberapa revisi perda di Kutai Timur telah dilakukan karena adanya undang-undang atau peraturan pemerintah baru. “Alhamdulillah, di Kutim sudah beberapa kali kita melakukan revisi atau perbaikan karena adanya undang-undang atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.
Sebagai contoh, revisi perda terkait pajak dan retribusi telah dilakukan sebelumnya. “Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, kita telah melakukan revisi sebelumnya,” tuturnya.
Agusriansyah berharap perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. “Harapan saya, perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





