Insightkaltim.com, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram yang ditemukan di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika, dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi ini terkait seorang warga Teluk Harapan bernama Fadli yang diduga menyimpan narkotika.
Tim Polsek Maratua bersama dua personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi rumah Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan. Setelah dilakukan interogasi, Fadli mengaku telah menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang dibungkus lakban dan disembunyikan di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Fadli juga menyebut dua rekannya, Salim dan Hadiyansa, terlibat dalam penyimpanan barang haram tersebut.
Pada Sabtu, 18 Mei 2024, Tim Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pencarian barang bukti di lokasi yang disebutkan Fadli. Hasilnya, ditemukan 6 bal sabu berukuran besar dengan total berat mencapai 6 kilogram.
AKBP Steyven Jonly Manopo menyatakan bahwa Fadli dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika, yang ancamannya adalah pidana penjara paling sedikit 12 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Barang haram ini masuk melalui jalur laut dari Malaysia dan telah dikoordinir oleh seseorang berinisial B,” ungkap AKBP Steyven.
Saat ini, B telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pengejaran. “B sekarang berstatus buronan,” tegasnya.(tar/humaspolda)





