Insightkaltim.com, Sangatta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum. Ajakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua PDIP DPRD Kutim, Faizal Rachman, saat membacakan nota penjelasan mengenai Raperda tersebut pada sidang yang digelar kemarin.
Dalam sidang yang dihadiri Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua II Arfan, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024), Faizal menegaskan pentingnya konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pembentukan Raperda ini. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” ujar Faizal.
Faizal menekankan bahwa perda ketertiban umum harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik untuk menghindari aturan yang bersifat terlalu luas dan dapat disalahgunakan. Menurutnya, pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.
“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” tambah Faizal.
Lebih lanjut, Faizal meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan. Evaluasi ini harus melibatkan masyarakat, dan jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.
Fraksi PDIP percaya bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kutim,” kata Faizal.
Faizal mengingatkan bahwa dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.
“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” tutup Faizal.(adv/dprdkutim)





