Insightkaltim.com, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Sidang tersebut berlangsung kemarin dengan dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama wakil ketua DPRD I, Asti Mazar, dan wakil ketua DPRD II, Arfan. Sebanyak 21 anggota dewan dan perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim turut hadir.
Leni Angriani menyoroti bahwa kebakaran sering terjadi di pemukiman warga, terutama selama musim kemarau, yang sering kali disebabkan oleh kelalaian dalam penggunaan api atau tindakan sengaja.
“Dekatnya jarak antara rumah satu dan rumah lainnya di wilayah padat penduduk memperparah dampak kebakaran. Kebakaran di lahan kosong juga menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) sering menghadapi kesulitan dalam mengatasi kebakaran di lokasi terpencil, akses jalan yang sempit, serta keterbatasan alat dan personil.
“Kesulitan ini menunjukkan pentingnya memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur bahaya kebakaran, pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan,” tambah Leni.
Fraksi AKB mendukung penuh usulan Raperda ini dan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam.
“Dengan adanya pansus, kita berharap dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan harapan kita bersama,” tutup Leni.(adv/dprdkutim)





