Insightkaltim.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan evaluasi kinerja pemerintahan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023. Evaluasi ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-24 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Selasa, 14 Mei 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hepnie Armansyah, menjelaskan pentingnya laporan ini. “LKPJ adalah laporan yang memberikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD,” katanya.
Lebih lanjut, Hepnie menekankan bahwa LKPJ berfungsi sebagai alat transparansi capaian kinerja Bupati Kutim. “Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan LKPJ. Bupati Kutai Timur telah melaporkan LKPJ ini pada Sidang Paripurna DPRD Kutim tanggal 21 Maret 2024.
“DPRD Kabupaten Kutai Timur segera membentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024,” jelas Hepnie.
Penyusunan LKPJ ini, lanjutnya, juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. “Penyusunan LKPJ mengacu pada peraturan pemerintah dan Permendagri,” tegasnya.
Panitia Khusus telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengevaluasi LKPJ, termasuk rapat internal, rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), uji petik sampel proyek multiyears, serta kunjungan kerja. “Tim pansus telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan, termasuk rapat intern pada 21 Maret 2024, rapat dengan SKPD dari 25 Maret hingga 4 April 2024, uji petik sampel proyek pada 2-3 Mei 2024, kunjungan kerja pada 5-8 Mei 2024, dan finalisasi pada 13 Mei 2024,” paparnya.
DPRD Kutim berharap rekomendasi yang diberikan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan di daerah tersebut. “Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Hepnie.
Dengan evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan kinerja pemerintah daerah Kutai Timur akan semakin optimal dan transparan, sesuai harapan masyarakat.(adv/dprdkutim)





