Insightkaltim.com, Sangatta –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus, Hepnie Armansyah, dalam rapat paripurna ke-24 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam penjelasannya, Hepnie Armansyah mengungkapkan bahwa LKPJ yang disampaikan Bupati Kutai Timur mencakup kinerja selama satu tahun.
“LKPJ adalah laporan yang memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD,” ujarnya.
Hepnie menambahkan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk transparansi pemerintahan, yang bertujuan untuk menyampaikan secara jelas capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Menurut Hepnie, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan LKPJ.
Pada 21 Maret 2024, Bupati Kutai Timur telah menyampaikan LKPJ ini dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim. “Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur segera membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024,” ungkapnya.
Proses penyusunan LKPJ ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. “Penyusunan LKPJ mengacu pada peraturan pemerintah dan Permendagri,” ucapnya.
Panitia Khusus telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan rapat untuk mengevaluasi LKPJ tersebut.
“Tim pansus telah melakukan beberapa rangkaian jadwal rapat, termasuk Rapat Intern pada 21 Maret 2024, Rapat dengan SKPD dari 25 Maret hingga 4 April 2024, Rapat Intern pada 29 April 2024, Uji Petik Sampel Proyek Multiyears pada 2-3 Mei 2024, Kunjungan Kerja pada 5-8 Mei 2024, dan Finalisasi pada 13 Mei 2024,” paparnya.
Panitia Khusus berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat diimplementasikan dengan baik demi kemajuan Kutai Timur.
“Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pembangunan Kabupaten Kutai Timur akan menunjukkan perkembangan signifikan untuk kemaslahatan bersama,” harapnya.
Di akhir rapat, Panitia Khusus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan LKPJ.
“Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga seluruh tahapan dalam pembahasan LKPJ dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





