Insightkaltim.com, Sangatta – Dalam sorotan kritis terhadap kebijakan pajak terbaru, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, membawa penjelasan yang menarik. Ia mengupas detail kebijakan yang memengaruhi restoran dan hotel di Kutim.
Dalam dialog yang berlangsung setelah rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sayid Anjas dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap peraturan daerah yang mengintegrasikan retribusi dan pajak daerah. Tujuannya jelas: memahami efek nyata kebijakan ini pada industri restoran dan perhotelan.
“Kita butuh pemahaman menyeluruh tentang dampaknya, karena ini kebijakan baru yang perlu dinilai secara cermat. Sosialisasi akan menjadi kunci, dan kita akan melihat dampaknya dalam jangka waktu satu atau dua tahun ke depan,” ujar Sayid.
Anjas juga memperinci bahwa tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai standar yang wajar. Sebagai contoh, ia mengilustrasikan bahwa sewa gedung serba guna dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.
“Semua ini adalah bagian dari upaya membangun pendapatan daerah. Evaluasi terus akan dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang diterapkan tetap adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih jauh, Anjas menyoroti pentingnya sosialisasi yang efektif kepada semua pihak terkait. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perubahan kebijakan pajak, diharapkan potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait dapat diminimalisir.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap langkah yang diambil didasarkan pada kepentingan bersama dan memiliki landasan yang kuat,” tegasnya.(adv/dprdkutim)





