Insightkaltim.com, Sangatta – Yan Ipul, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Bidang Kesejahteraan Rakyat, memberikan tanggapannya terhadap meningkatnya kasus pemecatan atau pemutusan hubungan kerja terhadap buruh perempuan yang sedang hamil.
Ipul mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kabar tersebut setelah menerima informasi awal. “Kami tengah menyelidiki informasi ini karena masih dalam tahap awal,” ujarnya pada Senin (1/5/2024).
Menurut Ipul, status pekerja dengan masa kontrak (DHL) tidak dilindungi secara hukum saat hamil. “Pekerja dengan status kontrak belum terlindungi, perlindungan hukum hanya berlaku bagi karyawan tetap yang diakui undang-undang,” katanya.
Untuk menangani permasalahan ini, Ipul bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menghadapi kasus serupa.
Ipul menegaskan Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk terkait isu tersebut. “Kami akan turun langsung menindaklanjuti setiap surat yang diterima,” tambahnya.
Jika perlu, Ipul akan turun langsung ke lapangan untuk menangani hal ini. “Kami tak akan menolak tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.(adv/dprdkutim)





