• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home NASIONAL

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Yosua!

oleh InsightKaltim
Februari 13, 2023
di NASIONAL
0
Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Yosua!

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. (Foto/ist)

621
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, NASIONAL – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BeritaTerkait

Sulam Tumpar Curi Perhatian di Persit BISA 2026, Nuansa Budaya Kaltim Jadi Magnet Pengunjung

Prajurit Yonif 826/BTB Rebut Emas Seleknas KKI 2026, Buka Peluang Tembus Panggung Internasional

SMSI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Independen untuk Jaga Integritas Pers

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (*int/)

 

 

 

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Sulam Tumpar Curi Perhatian di Persit BISA 2026, Nuansa Budaya Kaltim Jadi Magnet Pengunjung

Sulam Tumpar Curi Perhatian di Persit BISA 2026, Nuansa Budaya Kaltim Jadi Magnet Pengunjung

oleh InsightKaltim
Mei 13, 2026
0
619

Insightkaltim.com, Jakarta — Gelaran sukses menghadirkan semarak budaya dan kreativitas perempuan Indonesia di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Acara yang...

Prajurit Yonif 826/BTB Rebut Emas Seleknas KKI 2026, Buka Peluang Tembus Panggung Internasional

Prajurit Yonif 826/BTB Rebut Emas Seleknas KKI 2026, Buka Peluang Tembus Panggung Internasional

oleh InsightKaltim
April 23, 2026
0
619

insightkaltim.com, Prestasi gemilang ditorehkan prajurit Yonif TP 826/BTB dari Brigif TP 85/BTC dalam ajang Seleksi Nasional Kushin Ryu M Karate-Do...

SMSI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Independen untuk Jaga Integritas Pers

SMSI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Independen untuk Jaga Integritas Pers

oleh InsightKaltim
Maret 31, 2026
0
628

  Insightkaltim.com, JAKARTA – Upaya memperkuat fondasi industri media nasional terus bergulir. menggelar uji publik rancangan aturan tentang Dana Jurnalisme...

Hilal Belum Terpenuhi, Pemerintah Tetapkan Puasa Dimulai Kamis 19 Februari 2026

Hilal Belum Terpenuhi, Pemerintah Tetapkan Puasa Dimulai Kamis 19 Februari 2026

oleh InsightKaltim
Februari 17, 2026
0
650

Insightkaltim.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah hasil pengamatan...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.